"Kehadiran insan politik (politisi) di Senayan sebagai anggota DPR harus dimaknai sebagai upaya terlibat dalam politik perubahan. Menjadi anggota dewan hanyalah bermakna orang pertama di antara masyarakatnya. Sama sekali bukan menjadi yang paling utama, paling mulia,
paling hebat, dibandingkan masyarakat kebanyakan. Dia akan menjadi utama dan mulia apabila dapat menampilkan politik kebaikan dan mampu menggerakkan perubahan ke arah yang lebih baik (reformasi)"
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA dalam
Buku “Memimpin Perubahan di Parlemen
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA lahir pada tanggal 2 Maret 1965. Sejak tahun 1990
sampai saat ini tinggal dan menjadi warga Ciputat Banten (Kakek/Nenek berasal dari
Kronjo Tangerang). Periode 2004-2009 merupakan awal mula beliau terlibat dalam politik
formal dengan menjadi Anggota DPR RI (PKS) dari Dapil Banten III (Kabupaten Tangerang,
Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan). Namun jika politik dimaknai sebagai upaya
terlibat aktif dalam mengadvokasi dan menyelesaikan permasalahan umat dan masyarakat,
hal ini sudah dilakukan KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA sejak lama karena beliau berkiprah
sebagai da’i yang aktif di tengah-tengah masyarakat. Hingga kini, meski menjadi pejabat
negara, beliau tetap konsisten menjadi da’i bagi umat. Hal ini terbukti dengan jadwal
ceramahnya yang tidak pernah surut dan berkurang, bahkan semakin bertambah.
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA juga pernah diamanahi oleh PKS untuk menjadi calon Bupati
Tangerang pada Pilkada 2008 lalu. Interaksi langsung secara intensif dengan masyarakat
selama Pilkada memperkuat pemahaman beliau tentang berbagai problematika rakyat
dan memperkuat motivasi beliau untuk semakin berkontribusi memberikan solusi atas
permasalahan tersebut. Saat ini ketika beliau mendapatkan amanah kembali sebagai bakal
calon Gubernur Banten 2011-2016 dari PKS hanya satu yang terbesit dalam benak beliau
yaitu bagaimana dapat berkontribusi lebih nyata dan lebih baik lagi bagi kemajuan dan
kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Banten.
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA terpilih kembali sebagai Anggota DPR RI untuk periode yang
kedua dari daerah pemilihan yang sama (Banten III). Pada periode kedua ini (2009-2014)
beliau ditugaskan Fraksi untuk duduk di Komisi VIII yang membidangi masalah-masalah
agama, sosial, pemberdayaan perempuan & anak, dan serta penanggulangan bencana.
Selain itu, beliau juga ditugaskan menjadi wakil Komisi VIII di Badan Anggaran dari FPKS.
Bukan tanpa sebab Fraksi menugaskan KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA untuk menggawangi
Komisi VIII mengingat selama ini KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA memiliki perhatian yang sangat
besar pada soal-soal kesejahteraan rakyat dan keummatan. Intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat sebagai wakil rakyat maupun sebagai dai yang aktif menyapa dan
mentarbiyah umat menjadikan KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA paham betul apa yang menjadi
inti permasalahan sosial dan persoalan keummatan.
Pengalaman selama lima tahun menjadi Anggota DPR RI (2004-2009) menempa
kemampuan KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA sebagai wakil rakyat pada periode kedua ini.
Hal ini ditunjukkan dengan kemampuannya mengartikulasikan kepentingan rakyat
dan mendesakkannya agar menjadi agenda kebijakan pemerintah/mitra Komisi VIII
(Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Komisi Perlindungan Anak Indonesia,
Badan Amil Zakat Nasional). Kerapkali pernyataan KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA menjadi solusi
atas kebuntuan dalam pembahasan program, anggaran, dan legislasi.
Tercatat, kritik tajam KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA bahwa tidak boleh ada hambatan teknis
dalam pencairan dana bencana pada rapat-rapat tentang kebencanaan di Komisi maupun
Badan Anggaran DPR, mendorong pemerintah untuk mendesain ulang mekanisme
pencairan anggaran bencana sehingga lebih cepat. Catatan lain, ketajaman analisa dan
penguasaannya pada detil penganggaran memiliki andil besar dalam menurunkan biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar rerata sebesar 80 dolar pada musim haji
tahun 2010 lalu dibandingkan tahun 2009.
Di samping itu, KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA juga memiliki perhatian yang besar dalam
peningkatan kualitas pendidikan Islam (madrasah dan pondok pesantren). Menurutnya
perlu rekonstruksi dan revitalisasi pendidikan Islam, perlu grand design sistem pendidikan
Islam, perlu peningkatan kualitas dan modernisasi sekolah-sekolah Islam sehingga
memiliki daya saing dan prestasi yang membanggakan dan tidak kalah dengan sekolah-
sekolah umum. Oleh karena itu, KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA mendesak Kementerian
Agama untuk benar-benar memperhatian institusi pendidikan Islam, dengan menambah
anggarannya, memperbaiki tata kelola manajemennya, serta memperkuat kapasitas dalam
segenap aspeknya, karena lembaga ini telah berkontribusi melahirkan banyak pemimpin
bangsa karena kuatnya pendidikan karakter atau akhlaknya.
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA termasuk ‘vokalis’ di Komisi VIII dan DPR RI. Pendapatnya
seringkali menjadi rujukan media dalam isu-isu spesifik. Ciri khas statement-nya: tajam
tapi tidak agresif-konfrontatif melainkan selalu mencari titik temu setiap masalah
kebijakan (solutif). Hal ini menjadikannya salah satu juru bicara Fraksi maupun Partai
dalam masalah-masalah sosial dan keummatan. Tidak heran bila pendapatnya hampir
selalu menghiasi media cetak maupun elektronik. Sejak awal periode DPR 2009-2014
sudah belasan kali KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA tampil sebagai narasumber siaran langsung
(live) di televisi nasional, mulai kasus lokalisasi judi, selamatkan generasi dari pornografi,
kerukunan umat beragama, pro-kontra SKB Pendirian Rumah Ibadah, pembahasan ongkos
naik haji (BPIH), mengkritisi angka kemiskinan, hingga pro-kontra Ahmadiyah.
Dalam setiap kesempatan beliau selalu berujar bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar,
kekayaan alam dan SDM-nya melimpah, terlebih lagi dengan jumlah penduduk mayoritas
muslim, seharusnya menjadikan penduduk negeri ini hidup sejahtera, karena keyakinan ajaran Islam begitu mementingkan aktivitas berusaha dan bekerja bukan bermalasan
apalagi meminta-minta. Dari sudut pandang ini, bangsa Indonesia paling berhak merasakan
kemakmuran dibandingkan negara-negara lain di dunia. Sayangnya, potensi besar bangsa
ini belum dikelola dengan baik dan profesional, sehingga masih perlu perbaikan dan
peningkatan kualitas SDM yang berkesinambungan. Menurut KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA
persoalan mindset dan mentalitas bangsa perlu mendapatkan prioritas perbaikan sebelum
memperbaiki aspek lainnya secara berkesinambungan.
Kemandirian ekonomi umat dan rakyat adalah kunci keberhasilan pembangunan
kesejahteran rakyat. Oleh karena itu KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA selalu mendorong program
dan aktivitas pembangunan khususnya yang dilakukan pemerintah maupun yang dikelola
oleh lembaga-lembaga nonpemerintah benar-benar bertujuan memberdayakan rakyat.
Artinya berbagai program kegiatan harus mampu memotivasi, mengubah pola pikir
(mindset), memperkuat mentalitas, menambah pengetahuan dan wawasan, serta membuka
jalan bagi upaya kemandirian rakyat.
Pada sisi lain KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA berpendapat bahwa diperlukan upaya kolektif yang
terintegrasi dan terkoordinasi dalam menangani permasalahan sosial dan keummatan. KH.
Jazuli Juwaini, Lc, MA mengkritisi pola koordinasi penanganan kemiskinan yang selama
ini tersebar program dan anggarannya di banyak kementerian dan lembaga, juga antara
pemerintah pusat dan daerah. Belum lagi yang serupa dilakukan oleh lembaga-lembaga
sosial nonpemerintah. Hal ini perlu penataan ulang agar upaya menangani kemiskinan dan
mewujudkan kemandirian rakyat dapat lebih efektif. Oleh karena itu DPR RI (Komisi VIII)
merasa perlu untuk menginisiasi RUU tentang Penanganan Fakir Miskin dan RUU (revisi)
tentang Zakat, Infak, dan Shodaqoh dalam upaya menataguna arsitektur penanganan
kemiskinan nasional.
Atas perhatian dan penguasaan terhadap permasalahan sosial dan keummatan serta solusi
atas permasalahan tersebut KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA mendapatkan amanah lebih besar
lagi ketika pada Munas II PKS pertengan 2010 lalu beliau dikukuhkan menjadi Ketua DPP
PKS Bidang Pengambangan Ekonomi dan Kewirausahaan.
Tentu amanah ini sangat berat dan membutuhkan usaha yang keras dan cerdas dalam
merealisasikannya. Bagi KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA amanah ini menjadi tantangan untuk
mensinergikan segala potensi yang dimiliki PKS baik di pemerintahan (eksekutif-
legislatif) maupun unit-unit amal PKS yang selama ini aktif mengembangkan ekonomi dan
kewirausahaan. Harapannya adalah terwujudnya kemandirian ekonomi kader PKS yang
pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif bagi keberlangsungan dakwah dan
kemandirian bangsa Indonesia.
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA memulai pelaksanaan amanah tersebut dengan
mengkonsolidasikan segala potensi kader dan unit kelembagaan PKS dalam bidang
ekonomi dan kewirausahaan, memetakan dan merancang kebutuhan peningkatan
kualitas (kapasitas pengetahuan, keterampilan, akses peluang, dan permodalan) dan
mensinergikannya dengan potensi besar bangsa ini, bahkan dengan menjalin kerjasama
dan kemitraan dengan luar negeri. Hal ini ditunjukkan misalnya ketika DPP PKS khususnya Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan, pada Januari 2011 lalu, bermuhibah
ke Ingris dan menjalin komunikasi dengan komunitas muslim Ingris dari berbagai kalangan
untuk belajar dan bertukar pikiran tentang pengembangan ekonomi.
KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA yakin potensi besar bangsa ini, berupa sumber daya alam dan
sumber daya manusia, bukan tanpa maksud dianugerahkan Allah SWT untuk Indonesia.
Allah berkehendak bangsa ini terus belajar, tumbuh dan berkembang, menjadi bangsa
yang maju dan sejahtera. Agar bangsa ini mau bekerja keras dan berusaha. Dan agar
bangsa ini mau bersatu padu dalam kemajemukan untuk mewujudkan kemajuan dan
kesejahteraan bersama. Upaya itu harus disadari dan dimulai oleh setiap komponen bangsa
dengan keyakinan bahwa kita bangsa Indonesia seharusnya menjadi yang paling berhak
merasakan kesejahteraan dan kemakmuran di atas segala potensi besar tersebut.
Profil KH. Jazuli Juwaini, Lc, MA
Rekam Jejak dan Kinerja H. Jazuli Juwaini, Lc, MA
Periode 2009-2010
A. Pendahuluan
Jazuli Juwaini terpilih sebagai Anggota DPR RI untuk periode yang kedua dari daerah pemilihan Banten III (Kab/Kota Tangerang dan Tangsel). Pada periode kedua ini (periode 2009-2014) ditugaskan Fraksi untuk duduk di Komisi VIII (Agama, Sosial, Perempuan & Anak, dan Bencana). Selain itu, ditugaskan menjadi wakil Komisi VIII di Badan Anggaran dari FPKS.
B. Konsep dan Pemikiran
Dalam lingkup tugas Komisi VIII, Jazuli Juwaini menetapkan konsep pemikiran yang menjadi panduan dalam melaksanakan fungsi-fungsi kedewanan di Komisi. Konsep pemikiran tersebut tergambar dari pandangan dan pendapat dalam rapat-rapat Komisi bersama mitra terkait, sbb:
a. Rekonstruksi dan revitalisasi pendidikan Islam
i. Perlu grand design sistem pendidikan Islam
ii. Perlu peningkatan kualitas dan modernisasi sekolah2 Islam sehingga memiliki daya saing dan prestasi yang membanggakan dan tidak kalah dengan sekolah2 umum
iii. Perlu pemerataan kualitas sekolah2 Islam
iv. Perlu perluasan akses bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan, khususnya pendidikan Islam
b. Penguatan dan pengokohan kerukunan intern dan antar umat beragama
i. Mendorong pemerintah melakukan pembinaan kerukunan dan bersikap tegas atas pelanggaran yang merusak sendi-sendi kerukuanan intern dan antar umat beragama melalui law enforcement.
ii. Mewujudkan kerukunan di atas toleransi dan penghargaan diantara umat
iii. Mendorong aturan bersama yang bersifat dialogis antarumat
iv. Kebebasan beragama dijamin oleh Negara, tapi dalam prakteknya merupakan kebebasan yang bertanggung jawab yang menghargai umat-umat lain
c. Reformasi penyelenggaraan dan pelayanan Ibadah Haji
i. Mendorong rasionalisasi dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji/BPIH
ii. Mendorong perbaikan penyelenggaraan haji (pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah)
iii. Mengusulkan pengelolaan dana haji (dana optimalisasi dan dana abadi umat) oleh sebuah lembaga yang professional, dengan sistem dan regulasi yang professional, serta didukung oleh SDM yang professional, dikelola melalui instrument investasi yang memberi keuntungan yang optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengefisienkan BPIH dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.
d. Penguatan kapasitas dan kualitas penanganan masalah-masalah kesejahteraan sosial khususnya penanganan kemiskinan
i. Mendorong penguatan kelembagaan kementerian sosial melalui dukungan anggaran yang meningkat dari tahun ke tahun, peningkatan kapasitas SDM, mendorong Kemensos memainkan peran koordinatif (leading actor) bagi program/kebijakan yang komprehensif, sitematis, sinergis, terukur dalam penanganan masalah2 kesejahteraan sosial.
ii. Mengintegrasikan program, kebijakan, dan anggaran penanganan kemiskinan yang tersebar di banyak kementerian dan lembaga kepada atau di bawah satu kelembagaan atau kementerian, yaitu kementerian sosial.
iii. Mendorong pemerintah untuk mendukung kegiatan dan penguatan kapasitas lembaga-lembaga sosial non-pemerintah, mensinergikan dengan program penanganan kemiskinan nasional, mengkonsolidasikan data dan peta kemiskinan sehingga upaya penanganan kemiskinan dan permasalahan sosial lebih integrative dan efektif.
e. Perlindungan yang serius terhadap perempuan dan anak
i. Mendorong pemerintah aktif melakukan advokasi terhadap permasalahan perempuan dan anak dengan mengidentifikasi dan menyelesaikan akar masalah, bukan dengan kebijakan yang parsial dan karikatif.
ii. Mendorong strategi pemberdayaan dalam mengatasi kemiskinan perempuan dan anak, dengan mendorong mereka mempunyai keterampilan, membuka lapangan usaha, dan memotivasi mereka untuk mandiri.
f. Penguatan kapasitas penanggulangan bencana
i. Penguatan kelembagaan, penguatan kemampuan dan keterampilan SDM kebencanaan, perbaikan prosedur penanggulangan bencana yang cepat, tepat, tanggap, dan terukur. Serta dukungan anggaran yang kuat dan tidak terkendala masalah-malah teknis dalam pencairannya, mengingat sifatnya yang darurat.
ii. Mendorong elemen penanggunlangan bencana untuk meberikan focus yang proporsional pada setiap tahap penanggulangan bencana (pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana/rehabilitasi-rekonstruksi), karena masih dominan di tahap tanggap darurat.
g. Dukungan anggaran yang rasional serta penggunaannya yang transparan dan akuntabel
i. Memastikan prinsip money follow function dalam proses penganggaran pada mitra komisi.
ii. Memastikan optimalisasi kinerja realisasi anggaran pada setiap mitra komisi.
iii. Memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi inefisiensi atau bahkan korupsi dalam penyusunan dan penggunaan anggaran.
iv. Memperjuangkan peningkatan anggaran bagi mitra komisi dalam rangka mengejar proporsionalitas dukungan anggaran terhadap beban, tanggung jawab, program, kementerian terkait. Misalnya: Kementerian Sosial masih jauh antara beban masalah kesejahteraan sosial yang harus diatasi dengan dukungan anggaran yang tersedia.
C. Penugasan dalam sejumlah Panitia atau Tim Kerja di Komisi VIII DPR RI
h. Panja BPIH
i. Berhasil merasionalisasi dan mengefisiensi (banyak) komponen biaya perjalanan ibadah haji baik yang bersifat direct cost maupun indirect cost. Pada komponen direct cost, BPIH tahun 2010 turun USD 80 dari tahun 2009, sementara proposal menteri agama di awal pembahasan naik USD 133 dari tahun 2009. Penurunan ini yang pertama karena BPIH trennya selalu naik dari tahun ke tahun. Pada komponen indirect cost, ditemukan banyak anggaran ganda, anggaran berlebih, dan anggaran yang tidak perlu sehingga memaksa Kemenag untuk berhati-hati, cermat, dan tidak main-main dalam menyusun anggaran.
ii. Berhasil memaksa Kemenag untuk meningkatkan komitemen pelayanan, antara lain: tahun 2010 komposisi pondokan jamaah di Makah (63% di Ring 1 dan 37% di Ring 2, bandingkan dengan tahun 2009 hanya 26% yang di Ring 1 dan sisanya di Ring 2 dan lebih jauh lagi).
iii. Berhasil memaksa pemerintah untuk memperbaiki instrument investasi dan pengelolaan dana optimalisasi (bagi hasil/imbal jasa/bunga dana setoran awal), untuk itu disepakati RUU Pengelolaan Dana Haji yang telah masuk dalam Prolegnas 2011. RUU Pengelolaan Dana Haji diarahkan untuk dibentuknya lembaga khusus yang professional yang bertugas mengelola dana haji sehingga dapat dikembangkan/diinvestasikan sehingga dapat mendukung efisiensi BPIH dan meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji.
i. Panja Penanggulangan Bencana
i. Berhasil mendorong penguatan kapasitas BNPB dan dukungan anggaran yang optimal dalam penanggulangan bencana. BNPB menjadi koordinator PB, mendesak percepatan pembentukan unit pelaksana teknis di beberapa zona serta pembentukan BPBD di daerah2 khususnya di daerah rawan bencana.
ii. Berhasil memberikan dukungan anggaran yang optimal dalam PB dan mengatasi kendala keterlambatan pencairan anggaran PB dengan menekan dan meminta Menkeu untuk mempercepat pencairan anggaran PB (termasuk pada tahap rekon dan rehab), yang akhirnya disetujui oleh Menkeu dengan modifikasi pada prosedur pencairan yang lebih cepat. Hasilnya dana rehab/rekon untuk bencana gempa Sumbar dan Jabar secara bertahap telah dicairkan.
j. Panja RUU Fakir Miskin
i. Berhasil membentuk RUU inisiatif yang berisi ketentuan progresif dalam penanganan kemiskinan al: (1) kejelasan arsitektur penanganan kemiskinan; (2) kejelasan porsi anggaran dalam APBN/APBD untuk penanganan kemiskinan (sayang RUU belum eksplisit menyebut besaran anggaran dalam APBN/APBD); (3) kejelasan lembaga/kementerian yang eksekutorial dalam menangani fakir miskin (sebagai lembaga khusus/coordinator): mengusulkan Kemensos sebagai leding sector; (4) mengintegrasikan program dan dana-dana penanganan fakir miskin yang tersebar di banyak kementerian lembaga ke satu kementerian: diusulkan Kemensos. Dalam pengantar pandangan Presiden terhadap RUU ini, Pemerintah menyetujui upaya untuk mengintegrasikan program dan dana kemiskinan serta menunjuk Kemensos sebagai leading actor/coordinator dalam penanganan kemiskinan (info: total anggaran kemiskinan yang tersebar di kementerian/lembagaa saat ini sekitar 64 Triliun).
k. Panja Pertimbangan Pemilihan Anggota KPAI
i. Berhasil merekomendasikan 9 nama terpilih calon anggota KPAI sebagai pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Anggota KPAI.
ii. Merekomendasikan revitalisasi peran KPAI dalam membantu Pemerintah untuk merumuskan kebijakan perlindungan dan advokasi permasalahan perempuan dan anak sehingga lebih efektif dan efisien. KPAI harus mempunyai posisi yang kuat dan sentral dalam rangka mengarusutamakan kepentingan perempuan dan anak dalam proses kebijakan, sehingga KPAI harus melakukan penguatan kapasitas kelembagaan. Karena selama ini peran KPAI minor dibandingkan misalnya Komnas Anak.
l. Panja RUU Pengelolaan ZIS
i. Zakat dikelola secara profesional sebagai bagian integral dari upaya memajukan kesejahteraan dengan penanganan fakir miskin. Hasilnya RUU Pengelolaan ZIS menatabangun kelembagaan ZIS dengan memisahkan antara regulator dan operator. Keduanya dijamin independensinya dari pihak manapun termasuk pemerintah. Sebagai operator terdapat kualifikasi dan akreditasi.
ii. Perlu adanya konsolidasi dan koordinasi data, informasi, program, dan dana kemiskinan antara pemerintah dan lembaga-lembaga ZIS. Lembaga-lembaga ZIS dapat diberdayakan dengan mengakses dan menjalankan dana dan program penanganan kemiskinan pemerintah.
iii. Zakat pengurang pajak? Perlu dipikirkan bersama sebagai insentif bagi muzakki sehingga semakin termotivasi untuk menunaikan zakat, optimalisasi dana zakat semakin besar, manfaatnya juga semakin dirasakan. Namun perlu dipikirkan juga kesiapan system dan integrasinya dengan system perpajakan kita.
m. Panja RUU Jaminan Produk Halal
i. Melanjutkan periode 2004-2009; belum bekerja/baru pembentukan Panja
n. Panja Madrasah
i. Belum bekerja/baru pembentukan Panja.
ii. Komisi VIII penting untuk membentuk Panja Madrasah dalam rangka mengevaluasi kualitas madrasah yang merupakan institusi pendidikan islam yang utama. Bagaimana upaya-upaya peningkatan kualitas madrasah dan kinerja kementerian agama (dirjen pendidikan islam) dalam meningkatkan kualitas madarasah, mengingat anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan Islam (termasuk untuk madrasah) sangat besar sebagai konsekuensi 20 persen anggaran untuk pendidikan dalam APBN.
D. Kegiatan di Luar DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan representasi
1. Kunker
a. Selama periode 2009-2010 telah melaksanakan kunjungan kerja komisi sebanyak 6 (enam) kali, yaitu ke Sumatera Utara, Kalsel, NTT, Jambi, Kepri, dan Jatim; kunjungan ke luar negeri sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu ke Maroko dalam rangka GKSB, ke Korea Selatan dalam rangka Tim Badan Anggaran, dan ke Arab Saudi dalam rangka Pengawasan Ibadah Haji.
b. Kunker dioptimalkan untuk mengetahui secara langsung kinerja mitra komisi dan pelaksanaan program-program prioritas di lapangan sehingga diketahui permasalahan riil dan kelemahannya. Hasil Kunker menjadi bahan pengawasan pada saat rapat kerja dengan mitra komisi dan memungkinkan menyusun rekomendasi perbaikan, serta guna menerapkan reward and punishment bagi mitra bersangkutan.
2. Reses
a. Selama periode 2009-2010 telah melaksanakan reses ke dapil sebanyak 6 (enam) kali.
b. Reses dimanfaatkan untuk serap aspirasi, konsolidasi struktur, pembekalan dan pemberdayaan kader, advokasi masyarakat, bakti sosial dan santunan, dll
3. Serap aspirasi dan advokasi
a. Tinggal di rumah pribadi yang berada di daerah pemilihan (Kab/Kota Tangerang dan Tangsel) memudahkan untuk mendengar, menerima, dan mengadvokasi kepentingan konstituen dan masyarakat. Rumah terbuka 24 jam bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau sekadar bersilaturahmi. Selain itu ada bangunan khusus yang difungsikan sebagai kantor sekretriat untuk penerimaan/penyampaian aspirasi.
b. Menjadi Pembina dan Pengurus di sejumlah yayasan sosial dan ormas keagamaan, mengasuh majelis taklim, aktif melakukan ceramah dan tabligh di berbagai masjid, perkantoran, serta live pengajian di sejumlah televisi. Hal ini membantu memudahkan untuk berkomunikasi dan menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pendidikan politik, dan pemberdayaan masyarakat melalui proses tarbiyah dan dakwah.
E. Media coverage dalam rangka agenda setting, advokasi isu, dan pencitraan:
1. Sepanjang 2009 akhir – 2010 rata-rata tampil di media nasional sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam satu bulan. Sebaran media merata di semua media nasional cetak maupun elektronik (selengkapnya lihat tabel Media Coverage)
Media Coverage
NO Isu Jumlah Keterangan (Media) Keterangan( waktu)
1 Pendidikan 2 Berita Koran Kompas, Tangsel Pos Oktober-Desember Tahun 2009
2 Politik 4 Berita Media Indonesia online, Koran Rakyat Merdeka, Koran tempo
3 Pilkada dan Pemilu 3 Berita Satelit News, www.bantenkhp21.com, Radar Banten Online,
4 Anggaran 1 Berita Koran Rakyat Merdeka
5 Depsos 12 Berita koran Tempo, okezone.com, Jurnalparlemen.com, Republika Online, detiknews.com, harian-global.com, Januari Tahun 2010
6 Depag 8 Berita Koran Tempo, Republika online, Okezone.com, Jurnalparlemen.com, hukumonline.com,
7 Tenaga Honorer 4 Berita okezone.com, polkam.go.id, tempointeraktif.com, Koran Sindo
8 KPP & PA 1 Berita okezone.com
9 BNPB 1 Berita okezone.com Februari Tahun 2010
10 Depag 7 Berita Koran Sindo, Tabloid Senayan, vivanews.com, lampungpost.com, hariansumutpos.com, detiknews.com
11 Depag 2 Berita Koran Rakyat Merdeka, Majalah Tempo Maret Tahun 2010
12 Depag 7 Berita republika online, Koran Banten Ekspress, Media Indonesia Online, Tabloid Realita Haji Indonesia, April Tahun 2010
13 Depsos 4 Berita jurnalparlemen.com, Koran Suara Pembaruan
14 KPP & PA 2 Berita dpr.go.id, buletin parlementaria
15 BNPB 1 Berita Koran rakyat merdeka
16 TKI 1Berita Buletin Parlementaria Mei Tahun 2010
17 Pilkada dan Pemilu 1 Berita koran rakyat merdeka
18 Depag 16 Berita Koran Sindo, Koran Jakarta, inilah.com, koran republika, koran rakyat merdeka, Buletin parlementaria, republika online, koran media indonesia, jurnalparlemen.com, majalah legislatif
19 Depsos 4 Berita koran radar banten, koran republika, majalah legislative
20 Depag 13 Berita jurnalparlemen.com, koran sindo, sindo online, republika online, koran republika, koran sindo, solopos.com, koran rakyat merdeka, koran tempo, detiknews.com Juni Tahun 2010
21 Anggaran 7 Berita koran rakyat merdeka, koran tempo, koran kompas, koran republika, koran suara pembaruan, suara pembaruan online
22 PKS 1 Berita tempointeraktif.com
23 Depag 29 Berita koran warta kota, koran sindo, warta-ummat.com, detiknews.com, kontan.co.id, jurnalparlemen.com, hidayatullah.com, palopopos.co.id, republika online, koran republika, suaramerdeka.com, pro3rri.com, inilah.com, pastinews.com, jpnn.com, beritasatu.com, metrotvnews.com, thejakartaglobe.com, solopos.com, lombokpost.co.id, suaramerdeka.com, koran rakyat merdeka Juli Tahun 2010
24 PKS 2 Berita rakyat merdeka online, inilah.com
25 Pendidikan 1 Berita koran sindo
26 Depsos 1 Berita jurnalparlemen.com
27 KPP & PA 1 Berita jurnalparlemen.com
28 Depag 5 Berita yahoo.com, jurnalparlemen.com, antaranews.com, thejakartaglobe.com, Agustus Tahun 2010
29 Pilkada dan Pemilu 1 Berita tangerangnews.com
30 Depsos 1 Berita antaranews.com September Tahun 2010
31 KPP & PA 1 Berita jurnalparlemen.com
32 Depag 11 Berita bisnis.com, koran harian terbit, republika online, gatra.com, radar.co.id, jurnalparlemen.com, inilah.com, tanbihun.com, indonesiamatter.com
33 KPP & PA 1 Berita jurnalparlemen.com Oktober Tahun 2010
34 BNPB 6 Berita okezone.com, jurnalparlemen.com, inilah.com
35 Depag 9 Berita antaranews.com, kepri.antaranews.com, suaramerdeka.com, surya.co.id, gatra.com, liranews.com, koran republika, koran radar banten
36 Anggaran 1 Berita koran rakyat merdeka
37 Pilkada dan Pemilu 2 Berita wartatangerang.com, tangerannews.com November Tahun 2010
38 Politik 2 Berita jurnalparlemen.com, koran tangsel pos
39 Depsos 1 Berita republika online
40 Depag 2 Berita jurnalparlemen.com, koran republika
41 Pilkada dan Pemilu 3 Berita koran tangerang ekspress, radar banten, koran rakyat merdeka Desember Tahun 2010
Total 182 Berita
2. Kerap menjadi juru bicara Fraksi untuk tampil live di televisi terkait isu-isu public di Komisi VIII, antara lain:
REKAPITULASI SIARAN TV H. JAZULI JUWAINI, Lc. MA Tahun 2010
Tanggal Stasiun TV Acara Tema
17 Juni 2010 Sun TV Kabar Petang Dana Aspirasi
22 Juni 2010 TV One Janji Wakil Rakyat Lokalisasi Judi
29 Juni 2010 TV One Janji Wakil Rakyat Selamatkan Generasi Muda dari Pronografi
14 juli 2010 SCTV Barometer BPIH
19 Juli 2010 TV One Topik Kita Nikah Siri
20 Juli 2010 Metro TV Metro Realitas Misteri BPIH
16-Sep-10 TV One Apa Kabar Indonesia Pagi Insiden penusukan Pendeta HKBP Bekasi
16-Sep-10 TV One Kabar Petang Insiden penusukan Pendeta HKBP Bekasi
22-Sep-10 TV One Janji Wakil Rakyat SKB 2 Menteri
3. Kerap menyampaikan konsep pemikiran yang lebih utuh dalam bentuk artikel opini dalam rangka agenda setting, advokasi dan penguatan isu, antara lain:
Opini Media Jazuli Juwaini, Lc, MA
No Judul Opini Media Tanggal Pemuatan
1 RUU Fakir Miskin Republika 6 Mei 2010
2 Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Radar Banten 26 Mei 2010
3 Bermacam Alasan Ongkos Naik Haji Harus Turun Seputar Indonesia 16 Juni 2010
4 Revitalisasi Pendidikan Moral Seputar Indonesia 20 Juli 2010
5 Urgensi Aturan Kerukunan Beragama Radar Banten 30 Oktober 2010
6 Penguatan Kapasitas Penanggulangan Bencana Radar Banten 15 Desember 2010
7 Sinergi Atasi Kemiskinan Republika 19 Desember 2010
F. Pernyataan Jazuli Juwaini yang terekam media: Lugas dan Tegas dengan tetap mengedepankan Solusi bagi masyarakat.
Ikhtisar Subtansi Berita:
1. Penting RUU Pengelolaan Dana Haji agar dana haji dikelaola secara profesional untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan jamaah. Hasilnya: RUU Pengelolaan Dana Haji masuk Prolegnas 2011 sebagai inisiatif DPR.
2. BPIH 2010 Harus Turun. Hasilnya: BPIH 2010 turun 80 USD. Penurunan BPIH menjadi patokan untuk efesiensi dan rasionalisasi BPIH di tahun-tahun mendatang.
3. Tidak boleh ada hambatan teknis dalam pencairan dana bencana. Hasilnya: Menkeu berkomitmen mempercepat mekanisme pencairan, tidak menggunakan prosedur umum.
4. Integrasi dan konsolidasi anggaran dan program penanganan fakir miskin yang tersebar pada banyak Kementerian dan Lembaga kepada Kementerian Sosial . Hasilnya: RUU Fakir Miskin menegaskan dikoordinasikan oleh Kementerian yang menangani fakir miskin. Pendapat Presiden yang dibacakan Mensos meminta RUU secara tegas menyebut Kementerian Sosial sebagai coordinator penanganan fakir miskin.
5. Bubarkan ajaran ahmadiyah dan lindungi warganya. Hasilnya: Menteri Agama pernah menyampaikan pernyataan bahwa lebih baik ahmadiyah dibubarkan. Minta ketegasan atas pernyataan tersebut, karena pelanggaran atas SKB menteri telah berkali-kali dilanggar oleh ahmadiyah. Di sisi lain tidak boleh ada perilaku anarkisme terhadap individu ahmaadiyah dan asset-asetnya, karenanya pemerintah harus melindungi mereka sebagai warga Negara.
6. Tolak legalisasi judi. Hasilnya: tidak ada kehendak dari pemerintah untuk melagalisasi judi dengan cara apapun termasuk melokalisasi di suatu tempat.
7. Nikah siri sah tapi administrasi pernikahan harus terus dikedepankan demi jaminan kepastian dan perlindungan hukum masyarakat. Hasilnya: nikah resmi menjadi pilihan terbaik, sah secara agama dan sah secara hukum Negara, sehingga Negara dapat melindungi pasangan, keluarga, dan keturunannya.
8. Kerukunan umat beragama harus berjalan di atas aturan yang disepakati bersama. Pentingnya dialog dan toleransi antarumat beragama. PBM tentang pendirian rumah ibadah tetap dipertahankan karena subtansinya masih relevan, dalam arti memang diperlukan aturan bersama untuk pendirian rumah ibadah untuk menjaga kerukunan. Di sisi lain proses PBM sangat partisipatif dan dialogis antarpemuka umat. Bahwa ada upaya untuk memperbaiki regulasi tersebut dan memperkuat di dalam undang-undang ada baiknya, tetapi harus tetap dilakukan secara partisipatif dan dialogis diantara umat.
G. Link
Dalam rangka akuntabilitas public, transparansi, dan memudahkan komunikasi dengan masyarakat silakan kunjungi www.jazulijuwaini.blogspot.com Baca Selengkapnya......
Langganan:
Postingan (Atom)